-->

Tragis !! Asik Selfie, Gadis 16 Tahun Ini Tewas Tersambar Kereta Api..

--KODE IKLAN ADSENSE HASIL PARSE UNTUK TAMPILAN PC--
--KODE IKLAN ADSENSE HASIL PARSE UNTUK TAMPILAN PC--
Seorang gadis meninggal dunia akibat tersambar Kereta Api Fajar Utama jurusan Pasarsenen-Yogyakarta saat sedang selfie di atas jembatan KA Sakalibel pada 10.38 WIB tadi, kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto Surono.
Jembatan itu sendiri terletak di antara Stasiun Bumiayu dan Stasiun Kretek, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kata Surono di Purwokerto, Sabtu sore.
Nur Afifah (16), siswi kelas X Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Sirampog nekat berselfie di atas jembatan Sakalibel bersama teman satu sekolahnya, Eliatun Nofikah (16).
Tanpa mereka sadari, kata dia, dari arah barat datang KA Fajar Utama nomor 136 jurusan Pasarsenen-Yogyakarta yang diawaki masinis Purwanto dan asisten masinis Triswadi sehingga kecelakaan tidak dapat dihindarkan.
Nur Afifah, warga Desa Benda RT 02 RW 03, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan Eliatun Nofikah warga Desa Benda RT 03 RW 03, Kecamatan Bumijawa, mengalami luka di bagian kepala dan tangan kiri sehingga harus mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Bumiayu.
Menurut dia, KA Fajar Utama dengan lokomotif CC 2018325 yang membawa rangkaian tujuh gerbong kelas bisnis, satu gerbong kereta makan, dan satu gerbong khusus barang itu berhenti luar biasa di Stasiun Kretek untuk melaporkan kejadian kecelakaan itu.
Surono menyayangkan kecelakaan yang disebabkan oleh ulah masyarakat yang tidak mematuhi UU.
 
Ilustrasi
"Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang menggunakan jalur KA untuk beraktivitas, baik berjalan di jalur KA maupun bermain. Padahal, jalur kereta api adalah area tertutup untuk segala aktivitas masyarakat umum," kata Surono.
Menurut dia, dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menegaskan bahwa ruang manfaat jalur KA (rumaja) hanya diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
Bahkan, Pasal 199 menyatakan setiap orang yang berada di ruang manfaat jalur KA dapat dipidana paling lama tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp15.000.000.
"Ruang manfaat jalur KA atau rumaja tersebut adalah area selebar 12 meter ke kanan dan ke kiri jalur rel di sepanjang jalur KA. Ini adalah daerah tertutup untuk umum," tegas Surono.

sumber: http://lampung.tribunnews.com/2016/03/12/tragis-gadis-tewas-tersambar-kereta-api-saat-selfie
--KODE IKLAN ADSENSE HASIL PARSE UNTUK TAMPILAN PC--

Baca juga: