-->

Heboh, Gaji PNS Tembus Rp 50 Juta!

--KODE IKLAN ADSENSE HASIL PARSE UNTUK TAMPILAN PC--
--KODE IKLAN ADSENSE HASIL PARSE UNTUK TAMPILAN PC--
Masyarakat telah dihebohkan dengan Pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang system gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah memasuki tahap harmonisasi. Lalu selanjutnya, PP ini akan diajukan ke Presiden Joko Widodo untuk disahkan dan diterapkan dalam penggajian PNS fungsional maupun structural.

Ternyata, perubahan system gaji PNS yang tertulis dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara dapat memungkinkan seorang PNS menerima tunjangan hingga Rp. 50 juta. Hal itu terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Herman Suryatman mengatakan besarnya tunjangan kinerja berdasarkan kinerja institusi dan individu PNS itu sendiri. Serta, besarnya tunjangan juga akan tergantung kekuatan fiskal suatu institusi.
Besarnya tunjangan kinerja ternyata berbanding lurus dengan kinerja institusi serta individu PNS itu sendiri. Karena nantinya tim penilai yang termasuk masyarakat akan memberikan masukkan kepada pemerintah dalam menentukan tunjangan kepada individu PNS.
Untuk tunjangan kemahalan, setiap PNS juga akan menerima uang berbeda antar daerah. Karena di setiap daerah berbeda-beda, besarnya tunjangan ini berdasarkan inflasi dan harga barang di suatu daerah. Makin mahal harganya maka tunjangan kemahalan PNS akan semakin tinggi.
Namun hal ini telah menimbulkan Pro dan Kontra dari setiap kalangan masyarakat. Ada yang berharap agar cepat terealisasikan, namun juga ada yang tidak setuju dan sempat membandingkan dengan pegawai swasta.
gaji pns
Source: merdeka.com
gaji pns 2
Source: merdeka.com
Entah akan seperti apa kedepannya, semoga itulah yang terbaik untuk kita semua.
hello-pet
--KODE IKLAN ADSENSE HASIL PARSE UNTUK TAMPILAN PC--

Baca juga: