--KODE IKLAN ADSENSE HASIL PARSE UNTUK TAMPILAN PC--
--KODE IKLAN ADSENSE HASIL PARSE UNTUK TAMPILAN PC--
Masyarakat telah dihebohkan dengan Pembentukan Peraturan Pemerintah
(PP) tentang system gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah memasuki
tahap harmonisasi. Lalu selanjutnya, PP ini akan diajukan ke Presiden
Joko Widodo untuk disahkan dan diterapkan dalam penggajian PNS
fungsional maupun structural.
Ternyata, perubahan system gaji PNS
yang tertulis dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara
dapat memungkinkan seorang PNS menerima tunjangan hingga Rp. 50 juta.
Hal itu terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan
kemahalan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB,
Herman Suryatman mengatakan besarnya tunjangan kinerja berdasarkan
kinerja institusi dan individu PNS itu sendiri. Serta, besarnya
tunjangan juga akan tergantung kekuatan fiskal suatu institusi.
Besarnya
tunjangan kinerja ternyata berbanding lurus dengan kinerja institusi
serta individu PNS itu sendiri. Karena nantinya tim penilai yang
termasuk masyarakat akan memberikan masukkan kepada pemerintah dalam
menentukan tunjangan kepada individu PNS.
Untuk tunjangan
kemahalan, setiap PNS juga akan menerima uang berbeda antar daerah.
Karena di setiap daerah berbeda-beda, besarnya tunjangan ini berdasarkan
inflasi dan harga barang di suatu daerah. Makin mahal harganya maka
tunjangan kemahalan PNS akan semakin tinggi.
Namun hal ini telah
menimbulkan Pro dan Kontra dari setiap kalangan masyarakat. Ada yang
berharap agar cepat terealisasikan, namun juga ada yang tidak setuju dan
sempat membandingkan dengan pegawai swasta.
Source: merdeka.com
Source: merdeka.com
Entah akan seperti apa kedepannya, semoga itulah yang terbaik untuk kita semua.
hello-pet
--KODE IKLAN ADSENSE HASIL PARSE UNTUK TAMPILAN PC--